Pemerintah
masih dalam proses penyelesaian sistem Online Single Submission (OSS) yang
diharapkan dapat mempermudah investor mendapatkan izin berusaha di Indonesia.
Sistem ini digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet,
berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang. Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Darmin Nasution menjanjikan bahwa melalui OSS, mengurus izin usaha
tidak lebih dari satu jam. "Platform ini harus bekerja sedemikian rupa
sehingga satu perizinan harus direform secara besar-besaran. Sampai tinggal
yang benar-benar perlu saja," ujar Darmin di kantor Kemenko Perekonomian,
Jakarta.
Investor
pemohon izin tinggal membawa akta notaris ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ataupun
kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP. Pemohon nantinya akan
dipandu petugas PTSP untuk mengisi data elemen dari akta notaris dan kolom
administratif. "Yang harus diisi tidak rumit banget, paling nama
perusahaan, investasi bidang apa, kegiatannya apa, di mana, investasi berapa
besar," kata Darmin.
Setelah
data selesai dimasukkan, sistem akan mengkonfirmasi data tersebut. Sistem
terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk
pengesahan badan usaha. Jika perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK
dan mengonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak. Akan muncul
pula Nomor Induk Berusaha, BPJS, izin lokasi, fasilitas fiskal, dan RPTKA yang
sudah tersedia dalam cloud data sehingga tidak perlu diinput lagi. "Dari
data elemen yang dimasukkan, termasuk berapa lama faslitas pajak didapatkan,
sistem akan bilang, 'Anda dapat tax holiday 10 tahun' misalnya," kata
Darmin. Karena terkait urusan pajak, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan surat
konfirmasi bahwa pemohon mendapat tax holiday. Surat konfirmasi itu dipegang
aparat pajak. Setelah tahapan pendaftaran selesai, sistem akan meminta investor
untuk komitmen. Komitmen tersebut meliputi izin lingkungan UKL-UPL yang harus
selesai dalam 12 hari, pemenuhan standar IMB dalam 30 hari, dan pemenuhan
standar sertifikat laik fungsi harus dipenuhi dalam 3 hari. Jika ada izin yang
belum terpenuhi, maka bisa diurus secara offline. Setelah semua komitmen
terpenuhi, otomatis akann keluar Izin Usaha Sektoral dan Surat Izin Usaha
Perdagangan.
Setelah
mendapat surat izin, ada lagi.komitmen yang harus terpenuhi yakni pertama
adalah SNI Wajib dan SNI Sukarela yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 14
hari. Kedua, jika investasi sektor farmasi dan kesehatan, maka perlu ada Cara
Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
(CPOTB) yang diurus selama 35 hari serta Cara Pembuatan Alat Kesehatan
yang Baik (CPAKB) dengan jangka waktu lima hari. Jika semua komitmen di
atas terpenuhi, maka akan keluar izin komersial atau operasional berupa izin
edar dan sertifikasi. Pada dasarnya, kata Farmin, pemerintah akan percaya jika
investor bilang komit pada perizinan tersebut. "Kalau lebih dari batas
waktu, maka izinnya dicabut," kata Darmin. Dengan aplikasi ini, investor
bisa memantau langsung progress ijin yang diajukan. Jadi begitu ketahuan
ijinnya mandeg di pemerintah daerah, misalnya, maka bisa langsung diatasi
dengan cepat oleh satuan tugas. "Kita tidak usah menunggu lagi dan
investor tidak perlu lagi ketemu langsung dengan Pemda atau kementerian untuk
perijinan," kata Darmin.
No comments:
Post a Comment