Izin Pemakaian Genset Dipertanyakan
Kondisi pelayanan listrik di Kaltara terutama di Tarakan tidak
bisa dipresdiksi. Semua bergantung pada suplai gas dari Bunyu. Tak jarang
sebagian masyarakat maupun pengusaha, menggunakan mesin genset agar tetap bisa
teraliri listrik.
Namun ternyata penggunaan mesin genset pun tidak bisa
sembarangan. Semua telah diatur di dalam, Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun
2009 tentang ketenaga listrikan. Yang menyebutkan setiap penggunaan genset di
atas kapasitas 200 KVA, harus memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) seperti surat laik operasi (SLO) dan izin operasi (IO).
Wakil Sekjen Apindo Tarakan, Chandra Sugiarto mengatakan dengan
adanya aturan tersebut, sebagian pengusaha pada 2 Oktober lalu diperiksa dan
dimintai surat izin SLO dan IO oleh petugas dari Polda Kaltim. Padahal mereka
sama sekali tidak dibertahu atau disosialisasikan terkait aturan yang
mengharuskan, memiliki surat izin tersebut oleh dinas terkait.
“Selama ini kan tidak ada sosialisasi apapun, bahkan teguran
tuli atau lisan juga tidak ada. Saat petugas kepolisian itu datang ke kami,
tiba-tiba saja kami dimintai surat yang tidak kami tahu kalau harus diurus (SLO
dan IO),” jelas Chandra sapaan akrabnya, kemarin.
Diakuinya, beberapa pengusaha sudah memiliki surat izin tersebut,
tetapi tidak semuanya. Sebagian besar anggota Apindo pun tidak memiliki
kedua-duanya, karena memang tidak tahu tentang izin tersebut. Apindo
mengingnkan setidaknya pemerintah atau aparat penegak hukum, untuk
menyosialisasikan aturan itu.
“Kan seharusnya itu ada petugas dari dinas terkait dulu yang
datang memberitahukan atau menanyakan apakah kami punya atau tidak surat-surat
itu. Lah ini yang datang langsung petugas dari Polda Kaltim, kaget lah kami,”
ungkap Chandra, kepada Radar
Tarakan.
Sebenarnya, Apindo tidak mempermasalahakn jika memang harus
mengurus surat-surat izin karena, sebagai warga negara yang baik mereka harus
mengikuti aturan. Hanya saja, para pengusaha tersebut meminta waktu, untuk
mengurus semua surat-surat yang berhubungan dengan kepemilikan dan
pengoperasian genset.
“Kalau tidak diurus nanti akan ada denda dan bisa sampai
dipidana. Itu yang kami hindari. Karena kami kan berusaha di kota ini, semoga
pemerintah mau memfasilitasi agar kami bisa segera bisa mengurus surat-surat
tersebut,” jelasnya.
Kemarin, Charles sudah menemui Wali Kota Taraka Sofian Raga,
dari hasil pertemuan tersebut para pengusaha diberikan kelonggaran waktu untuk
mengurus semua kelengkapan izin penggunaan genset. Paling tidak mereka sudah
melakukan proses pembuatan izin, jika nantinya dilakukan pemeriksaan dan izin
tersebut masih dalam proses maka hal itu dapat dimengerti.
"Lain halnya kalau sudah kami diperiksa lalu tidak ada
tindak lanjut, itu akan menjadi masalah untuk kami sendiri," ungkapnya.
Untuk pengurusan izin sendiri, pemerintah tidak memberikan
tenggang waktu. Hanya saja harus segera diselesaikan secepatnya, agar semua
dapat terselesaikan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun
Tandulangi mengatakan seharusnya dari polda Kaltim jika ingin terjun langsung
ke lapangan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat dalam hal
ini pengusaha, yang memiliki genset tetapi tidak memiliki surat-surat
kepemilikan seperti SLO dan IO, harus melibatkan dinas terkait untuk
berkoordinasi bersama.
"Kalau turun langsung bersama kan lebih baik, jadi kami
juga bisa sekalian memberitahukan kepada masyarakat," ujar Fredy, tadi
malam.
Kata Fredy, mereka sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini
ke masyarakat, tetapi kemungkinan masyarakat yang tidak tahu tersebut, termasuk
yang tidak menghadiri sosialisasi atau memang tidak tahu sama sekali.
"Jadi memang masyarakat tahu menggunakan saja, tapi belum
tahu kalau ada surat yang harus dilengkapi," ujarnya.
Pihaknya saat ini memang ingin turun langsung melakukan door to door, tetapi memang
karena keterbatasan anggaran yang dimiliki maka, hanya sosialisasi sebatas
pertemuan saja untuk membahas aturan ini. Jika nanti kepolisian ingin
memeriksa, mereka berharap untuk dilibatkan sehingga dapat menjalin koordinasi dengan
baik. "Kan memang seharusnya berkoordinasi, kalau begini kami juga tidak
tahu menahu," pungkasnya.
Saat dihubungi tadi malam, Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade
Yaya Suryana mengatakan saat ini tim memang sedang giat melakukan penertiban
yang mana melibatkan tenaga terkait. “Sementara tim di lapangan hanya reserse
kriminal khusus,” singkatnya.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
No comments:
Post a Comment