Wednesday, February 6, 2019

Penggunaan Genset Diatur Undang-Undang


Penggunaan Genset Diatur Undang-Undang

Penggunaan mesin generator set (genset) ternyata tidak bisa sembarangan. Ada undang-undang (UU) yang mengaturnya yakni UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Di dalam UU itu diatur, setiap penggunaan genset berkapasitas di atas 200 KVA harus mendapat izin dari dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) berupa Surat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO).
Ketua DPK Apindo Deliserdang HM Yunan Sirhan mengemukakan itu melalui pesan elektronik, Senin (2/4). Dia berharap, dengan adanya regulasi itu hendaknya dunia industri di Kabupaten Deliserdang tidak sembarangan memakai mesin genset sebagai penyuplai tenaga listrik.

Diketahui, kata dia, di Kabupaten Deliserdang banyak perusahaan industri mulai kelas kecil, menengah hingga besar dan sebagian perusahaan industri itu dipastikan menggunakan mesin genset sebagai penyuplai tenaga listrik yang kurang.

"Informasi yang diperoleh, masih banyak perusahaan di Deliserdang yang belum mematuhi aturan penggunaan mesin genset, dengan mengantongi SLO dan IO dari intansi terkait," ujar Yunan.

Menurut dia, belum dipenuhinya ketentuan mengenai izin penggunaan mesin genset oleh perusahaan sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 30 Tahun 2009, karena kemungkinan sama sekali belum diberi tahu atau kurangnya sosialisasi oleh dinas terkait.

"Selama ini kan tidak ada sosialisasi apa pun. Bahkan teguran melalui tulisan atau lisan juga tidak ada dari instansi terkait baik di Deliserdang, maupun Sumatera Utara yang izinnya dikeluarkan BPPT Sumut," kata Yunan.
Ditambahkannya, sebelum ada temuan perusahaan memakai mesin genset tanpa SLO dan IO dari instansi terkait, Apindo berencana melalukan edukasi sekaligus sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Deliserdang.

Diungkapkan Sekretaris DPK Apindo Deliserdang Drs Indra Siregar, rencana itu akan dilakukan pada April ini dengan menggandeng pihak terkait termasuk BPPT Kabupaten Deliserdang sebagai narasumber sosialisasi. Dalam hal ini, kata dia, Apindo Deliserdang berharap nantinya para pelaku usaha yang menggunakan mesin genset menghadiri sosialisasi UU Nomor 30 Tahun 2009 itu.

"Kalau izin itu tidak diurus, nanti akan ada denda dan bisa sampai dipidana. Itu yang kami (Apindo-red) hindari, karena kami sebagai lembaga yang mengayomi para pengusaha akan berusaha menjaga suasana kondusif dunia usaha di kota ini," ujarnya.


More Info

CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id



No comments:

Post a Comment