IZIN PENGANGKUTAN ESDM
IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus merupakan Izin yang penting terutama bagi Perusahaan Trading Batubara. Sanksi Pidana apabila tidak memilikinya. izin ini Dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.
Dapat dicabut apabila tidak melakukan :
- Menyampaikan RKAB
- Mematuhi harga patokan dan mengutamakan kebutuhan dalam negeri
- Memenuhi kewajiban keuangan sesuai UU
- Batubara berasal dari:
- Pemegang Izin Sementara untuk pengangkutan dan penjualan lainnya
- Pemegang Izin IUP OP lainnya
- Pemegang Izin IUP OPK lainnya
5. Tidak bisa dipindahtangankan
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
No comments:
Post a Comment